Home » Posts tagged 'saldo jht'
Tag Archives: saldo jht
Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Via Web, Aplikasi, dan SMS
Jaminan Hari Tua (JHT) yang diluncurkan BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat pekerja berumur 56 tahun. Tahukah Anda bagaimana cara mengecek saldo JHT Anda?
Ada tiga cara untuk mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda, yaitu bisa melalui situs resmi, aplikasi BPJSTKU, dan melalui short message service atau SMS. Melansir dari laman BPJS, Rabu, 16 Februari 2022, berikut adalah cara mengecek saldo JHT Anda:
1. Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Buka situs resmi bpjs ketenagakerjaan di laman pencarian Anda;
- Masukkan alamat e-mail dan kata sandi akun Anda yang telah didaftarkan;
- Pilih menu ‘Layanan’;
- Pilih ‘Cek Saldo JHT’;
- Masukkan PIN yang dikirim via SMS untuk verifikasi akun;
- Saldo JHT Anda akan muncul pada layar.
2. Melalui Aplikasi BPJSTKU
- Buka aplikasi BPJSTKU, bila tidak ada install aplikasi terlebih dahulu;
- Masukkan e-mail dan password Anda, bila belum punya akun pilih ‘Buat Akun’ dan isi identitas yang dibutuhkan;
- Jika sudah login, klik menu ‘Jaminan Hari Tua’;
- Klik ‘Cek Saldo’ dan saldo JHT Anda akan segera terlihat di layar gawai Anda.
3. Melalui SMS
- Anda harus mendaftar via SMS terlebih dahulu, ketik Daftar (spasi) SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada) dan kirim ke 2757, pastikan Anda memiliki cukup pulsa;
- Setelah terdaftar, kirim SMS dengan format SALDO(spasi)Nomor Peserta ke 2757.
Itulah beberapa cara untuk mengetahui saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda. Pilih salah satu cara yang menurut Anda paling mudah dan nyaman untuk mengecek saldo Anda.
Dengan JHT, mengutip dari Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan, Ahad, 16 Januari 2022, peserta bisa menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat ini berlaku bagi Pekerja Penerima Upah (PU), Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
BPJamsostek mengatur pencairan saldo JHT sebelum pensiun dapat dilakukan dengan besaran 30% untuk kepemilikan rumah, dan 10% untuk keperluan lain. Pencairan penuh JHT hanya bisa dilakukan jika peserta sudah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
BPJamsostek juga disebutnya sedang menyiapkan program baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini disediakan untuk pekerja yang mengalami PHK. Nantinya, pekerja yang terkena PHK bisa mendapat manfaat berupa uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja.
Pasal 4 Permenaker 2/2022 menyebutkan,manfaat JHTyang bisa dicairkanpesertaketikamencapai usia pensiun termasukbagi pekerjayang berhenti. Mereka meliputi peserta yang mengundurkan diri, terkenaPHK, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.